Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh para ahli fikih tentang disyariatkannya akikah (Aqiqah), iaitu sebagai berikut.
Pertama, akikah (Aqiqah) hukumnya sunnah.
Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi'I beserta pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad.
Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas.
Kedua, akikah (Aqiqah) hukumnya wajib.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa'ad, dan lainnya.
Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi Saw beliau bersabda, "Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya."
Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sampai dia diakikahkan. Hal ini menegaskan bahwa akikah (Aqiqah) hukumnya wajib.
Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya akikah (Aqiqah).
Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi.
Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, "Rasulullah Saw pernah ditanya tentang akikah, lantas beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-'uquq." Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tujuan kami adlah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami."
Kemudian belliau bersabda. "Siapa diantara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja".
Imam Syafii berkata, "Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum akikah (Aqiqah), orang yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) itu bid'ah. Dalil kami untuk membantah pandapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi Saw.
Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya akikah (Aqiqah) adalah hadis-hadis yang sahih bersumber dari Rasulullah Saw para sahabat serta tabiin. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa, bahwa masalah hukum akikah (Aqiqah) adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka.
Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabiin bernama Yahya al-Anshari berkata, "Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan akikah untuk laki-laki dan perempuan."
Ibnu Mundzir berkata lagi, "Para ulama yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) disyariatkan adalah. Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah Saw Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim bin Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha, az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi'I, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya."
Saat ini, akikah dilakukan oleh umumnya kaum Muslimin yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw (kitab al-Majmu' karangan Imam Nawawi-rahimahullah)
Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum akikah (Aqiqah) adalah sunnah. akikah (Aqiqah) adalah kambing yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi Saw telah mengakikahkan Hasan dan Husain.
Hukum akikah (Aqiqah) tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa'id dari ayahnya bahwa Nabi Saw pernah ditanya tentang akikah (Aqiqah), kemudian beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-'uquq (akikah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya."
Dalam hadis ini, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-'uquq) maka dapat dibuat kesimpulan bahawa akikah itu tidak wajib kerana akikah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinayah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Share